| Polisi Bekuk Trio Penipu Penggelap Mobil |
|
Bandung (http://bandung.detik.com) - Tim Unit Ranmor Satreskrim Polwiltabes Bandung membekuk tiga sindikat penggelapan mobil yang bermodus pura-pura meminjam mobil dari penyedia rental. Dari tangan sindikat ini, polisi menyita 10 unit mobil bergam merek. "Ketiga tersangka ditangka belum lama ini di daerah Cianjur dan Majalengka. Sindikat ini menjalankan aksinya di Kota Bandung," jelas Kapolwiltabes Bandung Kombes Pol Imam Budi Supeno. Hal tersebut dikatakan Imam kepada wartawan di Mapolwiltabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (11/1/2010). Menurut Imam, ketiga tersangka terdiri dari dua pria yaitu inisial GC (41) dan AS (43) serta satu wanita berinisial AP (28). "Modus mereka ialah meminjam mobil dari penyedia rental. Lalu, tanpa sepengetahuan pemilik rental, sindikat ini menjualnya dengan harga murah ke masyarakat," ujarnya. "Mereka menjual mobil hasil penipuan dan penggelapan ini ke daerah Garut dan Sukabumi," tambahnya. Imam menuturkan, mobil yang dibawa para tersangka tersebut mayoritas Toyota Avanza. Akibat perbuatan ini, sambung Imam, para tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUH-Pidana tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun.
|